
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat tahun ini menganggarkan Rp.1,4 milliar untuk pembangunan 47 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perumahan DPRKP Kabupaten Sampang Iwan Heri Susanto, ia mengatakan, di tahun 2020 pihaknya menganggarkan 47 paket unit RTLH yang tersebar di beberapa Kecamatan, antara lain Kecamatan Ketapang, Tambelengan, Omben, dan Camplong, dengan nominal Rp.30.000.000/unit.
Ia juga menyebutkan untuk Kecamatan Ketapang ada 8 unit rumah, Kecamatan Tambelangan 8 unit, daerah Kerampon 8 unit, Camplong terdiri dari 2 desa, Desa Darma Camplong 3 Unit, Desa Pelampaan 7 unit, daerah Jerengoan 8 unit, daerah Pasean Sampang ada 5 unit.
“Dari Rp.30 juta per unit itu masih dikurangi pembayaran kuli bangunan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk luasan RTLH, pihaknya hanya memberikan sesuai dengan luasan rumah penerima sesuai adanya anggaran. Namun demikian, untuk bantuan listrik tidak termasuk di anggaran program RTLH, karena fokusnya pada pembangunan.
“Pemasangan jaringan listrik tidak termasuk, kami hanya fokus pada pembangunannya saja,” tambahnya.
Pihaknya mengklaim bahwa penentuan 47 unit RTLH tersebut, sudah atas persetujuan Bupati Sampang, karena semisal ada warga yang pantas untuk dapat bantuan program RTLH, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan tersebut tanpa persetujuan bupati.
“Untuk menerima bantuan program RTLH ini harus mengajukan proposal dulu dan disetujui bupati untuk mendapatkannya,” tandasnya.
(Abdul Wahed)
