PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyetujui usulan dewan agar baju tradisional Madura: Sakera dan Marlena menjadi seragam wajib kedinasan di hari-hari tertentu.
“Kalau ada usulan begitu, iya ayo kita bahas bersama dengan DPRD Pamekasan dan kemudian kita launcingkan,” kata Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, Sabtu (2/11/2019).
Sebenarnya, Raja’e melanjutkan, Bupati Badrut Tamam telah membuat peraturan (Perbup) tentang baju adat menjadi seragam kedinasan.
“Dan untuk hari ini dalam rangka Hari Jadi Pamekasan, kami melalui surat edaran memang menganjurkan terhadap semua ASN untuk menggunakan baju Sakera untuk laki-laki dan Marlena untuk perempuan,” ujar dia.
Usulan tentang baju tradisional ini, salah satunya disuarakan oleh Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Ali. Politikus Demokrat ini beralasan untuk mengenalkan kepada generasi muda madura yang mulai melupakan identitas daerahnya.
“Tetapi alangkah lebih baiknya, jika imbauan itu tidak hanya kepada ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saja. Melainkan, juga kepada karyawan swasta seperti hotel, pertokoan dan lain-lain,” katanya,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ali, apabila imbauan pakaian adat ini digunakan karyawan swasta dan perusahaan lain secara masif, otomatis momentum Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ini akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak seperti yang terjadi sekarang.
“Selain mempunyai nilai edukasi, masyarakat Pamekasan dan bahkan masyarakat luar Madura akan merasakan betapa meriahnya perayaan hari jadi ini,” jelasnya. (Supyanto Efendi)