Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Dec 2020 11:54 WIB ·

Pemkab Bangkalan Berlakukan WFH Selama 14 Hari


Pemkab Bangkalan Berlakukan WFH Selama 14 Hari Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menghentikan aktivitas perkantoran selama 14 hari. Semua pegawai akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan nomor 800/4078/433.032/2020 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2020 kemarin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemberlakuan WFH akan dimulai pada tanggal 04 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan keputusan memberlakukan WFH lantaran meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 dari kluster perkantoran dilingkungan Pemkab Bangkalan.

“Namun kegiatan yang tidak bisa ditunda dapat dilaksanakan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas,” bunyi surat edaran tersebut.

Namun meski demikian, unsur pelayanan yang bergerak yang bergerak di bidang kesehatan tetap berjalan seperti biasanya. (Moh Iksan).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Keranda Mayat, Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Sampang

20 May 2024 - 13:32 WIB

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA