BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menghentikan aktivitas perkantoran selama 14 hari. Semua pegawai akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan nomor 800/4078/433.032/2020 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2020 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemberlakuan WFH akan dimulai pada tanggal 04 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan keputusan memberlakukan WFH lantaran meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 dari kluster perkantoran dilingkungan Pemkab Bangkalan.
“Namun kegiatan yang tidak bisa ditunda dapat dilaksanakan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas,” bunyi surat edaran tersebut.
Namun meski demikian, unsur pelayanan yang bergerak yang bergerak di bidang kesehatan tetap berjalan seperti biasanya. (Moh Iksan).