BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkannya ke daya 900 VA.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin 12 September 2022 kemarin.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) daya listrik 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said.
Namun hasil kesepakatan tersebut nampaknya belum sampai ke Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, Manajer Unit Pelayanan PLN Kabupaten Bangkalan, Hari Purnomo mengaku belum menerima perintah tersebut hal tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa memang ada informasi terkait penertiban subsidi listrik oleh pemerintah melalui PLN.
“Sejauh ini belum ada perintah, tapi informasinya ke depan akan ada penertiban subsidi listrik oleh pemerintah melalui PLN,” katanya saat dihubungi, Selasa (13/09/2022).
Meski subsidi nantinya ditertibkan, Purnomo mengatakan pelanggan PLN tidak usah khawatir. Sebab masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian sosial akan tetap mendapatkan subsidi listrik.
“Selama NIK-nya masuk DTKS di kementrian sosial dan belum digunakan oleh anggota keluarganya, maka pelanggan tersebut berhak mendapat subsidi, karena subsidi dari pemerintah, PLN hanya sebagai pelaksana saja,” katanya. (Moh. ikhsan/Hasin)