PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Ada dua desa di Kabupaten Pamekasan kabarnya akan dimekarkan. Sejumlah kajian menyimpulkan dua desa itu layak dan memenuhi syarat untuk pemekaran.
Dua Desa tersebut yakni Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan dan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol membenarkan, bahwa dua desa tersebut memang sudah memenuhi syarat untuk diproses pemekaran.
“Pemekaran desa itu membutuhkan waktu yang cukup lama kurang lebih 6 tahun, karena prosesnya desa persiapan dulu baru kemudian dinaikkan menjadi desa,” ucapnya (12/11/2019).
Ia menjelaskan, bahwa dengan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, tunjangan bagi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi, dua desa tersebut memiliki luas yang cukup dan jumlah penduduk yang banyak.
“Desa Plakpak dan Desa Blumbungan sudah layak untuk pemekaran atau dibagi menjadi dua wilayah,” imbuhnya.
Upaya pemekaran desa di Pamekasan tersebut mengacu terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kami telah mengajak pihak desa untuk melakukan study banding ke daerah yang sudah sukses memproses pemekaran desa seperti halnya di jember, jadi kita bisa mengetahui apa saja yang perlu dipersiapakan dalam proses pemekaran desa,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)