SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses pembubaran PT Sampang mandiri perkasa (SMP) oleh PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sampang yang digelar melalui sidang perdata di Pengadilan negeri Sampang menemui jalan buntu. Pasalnya dalam proses persidangan, hakim memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Alhasil gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Hal tersebut disampaikan Dirut PT GSM R. Herman Sisyanto. Ia mengatakan bahwa aktifitas PT SMP kegiatan operasional untuk trading migas sejak tahun 2013 sudah tidak ada lagi, sehingga PT GSM sebagai holding company melalukukan upaya gugatan perdata untuk pembubaran PT SMP.
“Gugatan perdata itu dilakukan akhir tahun 2018 dan keluar putusan NO pada awal tahuh 2019,” katanya, Rabu (21/8/2019).
Dikatakannya, dari putusan tersebut pihaknya dalam waktu dekat masih akan melakukan musyawarah dengan salah satu pemilik saham PT SMP yakni Asa Perkasa 49 persen dan pemerintah daerah 51 persen.
“Iya dalam musyawarah nanti akan membahas kelanjutannya, dan mencari solusi penyelesaian,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Direktur Operasional PT GSM, Joneniarso Sangido, menjelaskan bahwa salah satu kendala pembubaran PT SMP sejak awal rapat umum pemegang saham (RUPS) Asa Perkasa salah satu pemegang saham PT SMP tidak pernah hadir, sehingga PT GSM sebagai holding company melakukan upaya gugatan perdata dan putusannya NO.
Bahkan aset PT SMP yang saat ini pihaknya lakukan inventarisir hanya 1 miliar rupiah yang terdiri dari aset kendaraan 6 unit. Namun selain itu PT SMP juga masih menyisakan hutang kurang lebih Rp. 8 miliar rupiah yang berbentuk penggunaan anggaran yang bukan fungsinya.
“Penggunaan itu bisa dikatakan bukan hasil keputusan RUPS,” singkatnya. (Hyd/Lim)