BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jadwal tahun ajaran baru dan jadwal masuk sekolah di tengah pandemi covid-19 dimulai pada bulan Juli mendatang.
Namun untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap sesuai zona daerah masing-masing. Hanya daerah zona hijau yang bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka, sedangkan daerah zona kuning, orange dan merah tetap melaksanakan pembelajaran daring.
Di Bangkalan, selain masih menunggu zona hijau, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi persyaratan dan prosedur kesehatan yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Bagkalan, Bambang Budi Mustika. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat jika nanti sekolah dibuka secara tatap muka.
“Meskipun sudah zona hijau, belum tentu langsung dibuka, karena itu wewenang Bupati, tapi kalau seandainya dibuka, kita sudah siapkan SOP yang harus dikerjakan oleh sekolah,” ujar dia, Kamis (25/06).
Bambang menjelaskan, dalam SOP itu, sekolah harus menjaga kebersihan sarpras, melakukan penyemprotan desinfektan, mengatur jarak tempat duduk siswa, menutup kantin, menyediakan termogun dan lain sebagainya.
“Yang paling penting harus ada surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan tidak keberatan anaknya masuk ke sekolah secara tatap muka, siswa juga harus membawa bekal sendiri karena kantin sekolah harus ditutup,” jelas dia.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menggunakan sistem shift, dalam artian siswa yang masuk akan dibagi menjadi dua shift.
“Jadi masuknya hanya tiga hari dalam satu minggu, tiga hari berikutnya siswa yang lain dan jam belajarnya juga dipotong dan tanpa istirahat,” kata dia. (Moh Iksan)