Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Jul 2021 13:38 WIB ·

Pelatihan Produksi Rokok di Pamekasan Dibiayai dari DBHCHT


Pelatihan Produksi Rokok di Pamekasan Dibiayai dari DBHCHT Perbesar

Plt Kepala DPMPTSP Pemkab Pamekasan, Supriyanto.

PAMEKASAN, Lingkarkatim.com – Sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial berupa pelatihan keterampilan kerja buruh pabrik rokok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Sabtu (24/7/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Supriyanto.

Dalam kegiatan pelatihan keterampilan tersebut, nantinya Pemkab akan bekerja sama dengan empat pabrik rokok lokal di Pamekasan serta akan menyewa peralatan pabrik untuk fasilitas pelatihan.

“Kami akan merekrut 220 peserta yang akan ikut pelatihan tersebut yang berasal dari 13 kecamatan dengan menugaskan fasilitator pelatihan wirausaha baru yang berada di masing-masing kecamatan,” kata Supriyanto.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat keterampilan kerja (SKTK), sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi seorang tenaga kerja di bidang produksi rokok.

“Sengan sertifikat tersebut, maka peserta yang dinyatakan lulus maka lebih mudah untuk diterima bekerja di pabrik rokok,” paparnya.

Selain sertifikat, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan uang transportasi sebesar 350 ribu rupiah dan juga akan mendapatkan fasilitas pinjaman lunak dar koprasi, minimal 5 juta rupiah.

“Mengenai peserta yang mendapatkan uang transportasi sebesar 350 ribu rupiah, hal itu sudah diatur di peraturan bupati (Perbup) Pamekasan,” tambahnya.

Husus kegiatan tersebut dianggarkan sebesar 839 juta rupiah yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2021 yang totalnya mencapai 64,5 miliar rupiah.

Kegiatan pelatihan itu ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. (Supyanto Efendi*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL