PAMEKASAN, Lingkarkatim.com – Sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial berupa pelatihan keterampilan kerja buruh pabrik rokok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Sabtu (24/7/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Supriyanto.
Dalam kegiatan pelatihan keterampilan tersebut, nantinya Pemkab akan bekerja sama dengan empat pabrik rokok lokal di Pamekasan serta akan menyewa peralatan pabrik untuk fasilitas pelatihan.
“Kami akan merekrut 220 peserta yang akan ikut pelatihan tersebut yang berasal dari 13 kecamatan dengan menugaskan fasilitator pelatihan wirausaha baru yang berada di masing-masing kecamatan,” kata Supriyanto.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat keterampilan kerja (SKTK), sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi seorang tenaga kerja di bidang produksi rokok.
“Sengan sertifikat tersebut, maka peserta yang dinyatakan lulus maka lebih mudah untuk diterima bekerja di pabrik rokok,” paparnya.
Selain sertifikat, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan uang transportasi sebesar 350 ribu rupiah dan juga akan mendapatkan fasilitas pinjaman lunak dar koprasi, minimal 5 juta rupiah.
“Mengenai peserta yang mendapatkan uang transportasi sebesar 350 ribu rupiah, hal itu sudah diatur di peraturan bupati (Perbup) Pamekasan,” tambahnya.
Husus kegiatan tersebut dianggarkan sebesar 839 juta rupiah yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2021 yang totalnya mencapai 64,5 miliar rupiah.
Kegiatan pelatihan itu ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. (Supyanto Efendi*)