Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Jan 2022 15:07 WIB ·

Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Diminta Divonis Mati


Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Diminta Divonis Mati Perbesar

Sementara itu, Rofiq Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner, menjelaskan kasus seksual terhadap anak di bawah umur di perum Pesona Sari Residence. Kata Rofiq, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban,” ujar Rofiq saat mendampingi keluarga Korban. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA