Sementara itu, Rofiq Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner, menjelaskan kasus seksual terhadap anak di bawah umur di perum Pesona Sari Residence. Kata Rofiq, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban,” ujar Rofiq saat mendampingi keluarga Korban. (Imam Hambali)