SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan wakilnya Mujiaman (MAJU), akan mengajukan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena menilai ada banyak pelanggaran masih pada Pilkada Surabaya.
“Kami mengambil langkah untuk gugatan ke MK, ini bukan soal menang atau kalah. Tapi untuk pembelajaran kedepan, karena ada kecendrungan pelanggaran struktur dan masif,” kata Machfud, saat jumpa pers di Posko Pemenangan MAJU, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan dirinya akan mempertanggungjawabkan 426.000 suara, yang diperoleh pada Pilkada Surabaya. Maka itu pihaknya mengambil langkah ke MK, agar pesta demokrasi kedepan bersih dari peraktek yang melanggar aturan.
“Kami tentu berterimakasih kepada warga Surabaya, dan akan kami akan pertanggungjawabkannya. Sekali lagi, persoalan ke MK bukan soal menang atau kalah, tapi kami ingin meninggalkan legesi soal pesta demokrasi ada kecendrungan pelanggaran yang sangat kuat dan masif,” jelasnya.
Sayangnya, Machfud merahasiakan pelanggaran dan kecurangan apa saja yang terjadi pada proses Pilkada Surabaya. Harusnya, kata dia, kontestasi demokrasi menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon. “Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Machfud optimistis langkah ke MK bisa menuju peradilan yang maju, dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara. “Insya Allah senin depan akan kita ajukan gugatan ke MK,” kata Machfud. (Amal Insani)