
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 5 (lima) orang nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap oleh nelayan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Minggu (27/09/2020).
Kelima nelayan itu ditangkap lantaran menangkap ikan di perairan Arosbaya menggunakan jaring trawl sehingga mengakibatkan ratusan alat penangkap ikan tradisional (bubu) milik nelayan setempat hilang dan rusak.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Tengket, Bilal Kurniawan mengatakan, kelima nelayan itu ditangkap sekitar pukul 08.30 wib dan langsung dibawa ke Pos Keamanan Perikanan dan Kelautan Terpadu (poskamladu).
Selain itu, Bilal juga mengatakan, di dalam kapal milik kelima nelayan itu sudah berisi ikan dan alat penangkap ikan milik nelayan desa Tengket yang tersangkut ke jaring mereka.
“Jadi mereka menangkap ikan dengan jaring yang dilarang oleh pemerintah tanpa memikirkan ada alat penangkap ikan tradisional milik nelayan desa Tengket. Bahkan alat yang nyangkut ke jaring mereka juga ikut diangkat ke atas kapal,” ujar dia.
Bilal mengaku, pihaknya sudah melaporkan ke polsek dan poskamladu setempat terkait penangkapan itu. Selain itu, dia juga berharap pemerintah lebih tegas menindak nelayan yang menggunakan jaring trawl itu.
“Saat ini kelima nelayan dan barang buktinya masih di poskamladu dan sedang menunggu petugas dari polair,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Air (KasatPolair) Polres Bangkalan AKP Ludwi Yarsa Pramono mengaku baru mengetahui adanya penangkapan lima nelayan asal Lamongan itu.
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penjemputan lima nelayan itu untuk dibawa ke kantor polair guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang masih di Arosbaya, nanti kita lakukan pemeriksaan di kantor polair dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia. (Moh Iksan)
