SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) memasuki babak baru. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyatakan telah menaikkan kasus P2SEM dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini (P2SEM, red) adalah PR bagi saya untuk dituntaskan,” kata Maruli, di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (26/4).
Maruli menegaskan bahwa dirinya akan resmi pensiun pada 30 April 2018. Alasan itulah salah satu dasarnya kenapa dirinya menaikkan kasus ini ke penyidikan.
“Selain itu, penyidik juga telah mendapat dokumen dan informasi dari dr. Bagoes (tersangka kunci kasus P2SEM),” kata Maruli.
Dari hasil keterangan Dr Bagoes, kata Maruli, ada 15 orang anggota DPRD Jatim priode 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Dari 15 orang tersebut, delapan diantaranya sudah pernah dimintai keterangan.
“Waktu ditingkat penyelidikan sudah meminta keterangan 30 orang, delapan diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim, dan dua orang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim. Nanti penyidik akan memintai keterangan lagi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Maruli, penyidik masih mendalami 15 mantan anggota DPRD Jatim, termasuk dua orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim. Namun, Maruli merahasiakan siapa dua nama DPRD Jatim tersebut.
“Nanti saja, ini informasi dari dr. Bagoes, nanti akan kita lagi di penyidikan. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Maruli.
Kasus P2SEM menggemparkan Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.
Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju harus melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan pemotongan dana saat pencairan dana P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.
Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Beberapa tahun kemudian, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah divonis selama 20 tahun penjara. (Mal/Lim)