Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Apr 2018 08:02 WIB ·

P2SEM Babak Baru, Kejati Jatim Dalami Anggota DPRD Jatim dan Pejabat Pemprov


Kajati Jatim Maruli Hutagalung Perbesar

Kajati Jatim Maruli Hutagalung

Kajati Jatim Maruli Hutagalung

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) memasuki babak baru. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyatakan telah menaikkan kasus  P2SEM dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini (P2SEM, red) adalah PR bagi saya untuk dituntaskan,” kata Maruli, di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (26/4).

Maruli menegaskan bahwa dirinya akan resmi pensiun pada 30 April 2018. Alasan itulah salah satu dasarnya kenapa dirinya menaikkan kasus ini ke penyidikan.

“Selain itu, penyidik juga telah mendapat dokumen dan informasi dari dr. Bagoes (tersangka kunci kasus P2SEM),” kata Maruli.

Dari hasil keterangan Dr Bagoes, kata Maruli, ada 15 orang anggota DPRD Jatim priode 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Dari 15 orang tersebut, delapan diantaranya sudah pernah dimintai keterangan.

“Waktu ditingkat penyelidikan sudah meminta keterangan 30 orang, delapan diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim, dan dua orang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim. Nanti penyidik akan memintai keterangan lagi,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Maruli, penyidik masih mendalami 15 mantan anggota DPRD Jatim, termasuk dua orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim. Namun, Maruli merahasiakan siapa dua nama DPRD Jatim tersebut.

“Nanti saja, ini informasi dari dr. Bagoes, nanti akan kita lagi di penyidikan. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Maruli.

Kasus P2SEM menggemparkan Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju harus melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan pemotongan dana saat pencairan dana P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.

Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Beberapa tahun kemudian, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah divonis selama 20 tahun penjara. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL