PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Oknum pemalsuan tanda tangan ketua-ketua Komisi dan Ketua DPRD Pamekasan bisa dikenakan sangsi pemberhentian sebagai anggota legislatif.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Hamdi mengaku bahwa surat laporan dari ketua-ketua Komisi sudah diterima oleh BK sendiri, namun surat tersebut belum dibuka dan dibaca.
“Sehingga kami di BK belum mengetahui isi surat laporan tersebut, apakah ketua-ketua Komisi melaporkan lengkap dengan identitas pelaku atau hanya melaporkan kejadiannya saja,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7).
Maka dari itu, pihaknya beserta anggota BK lainnya termasuk ketua BK masih mau melakukan rapat internal guna menindak lanjuti kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan.
Politisi PBB itu menjelaskan, bahwa apabila oknum tersebut merupakan anggota Dewan, maka BK tidak segan-segan untuk memberi sangsi yang setimpal.
“Bisa saja sangsi peringatan, sangsi tertulis, sangsi pemberhentian sebagai anggota Dewan atau pemberhentian sebagai pimpinan DPRD jika yang bersangkutan merupakan pimpinan,” ucapnya.
Namun yang pasti BK akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan dari ketua komisi, “jadi kami akan mengecek kelengkapan administrasi dari laporan tersebut,” katanya. (Supyanto Efendi)