Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Jul 2020 18:47 WIB ·

Oknum Pemalsuan Tanda Tangan di Pamekasan Terancam Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD


Oknum Pemalsuan Tanda Tangan di Pamekasan Terancam Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Perbesar

Anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Oknum pemalsuan tanda tangan ketua-ketua Komisi dan Ketua DPRD Pamekasan bisa dikenakan sangsi pemberhentian sebagai anggota legislatif.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Hamdi mengaku bahwa surat laporan dari ketua-ketua Komisi sudah diterima oleh BK sendiri, namun surat tersebut belum dibuka dan dibaca.

“Sehingga kami di BK belum mengetahui isi surat laporan tersebut, apakah ketua-ketua Komisi melaporkan lengkap dengan identitas pelaku atau hanya melaporkan kejadiannya saja,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7).

Maka dari itu, pihaknya beserta anggota BK lainnya termasuk ketua BK masih mau melakukan rapat internal guna menindak lanjuti kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan.

Politisi PBB itu menjelaskan, bahwa apabila oknum tersebut merupakan anggota Dewan, maka BK tidak segan-segan untuk memberi sangsi yang setimpal.

“Bisa saja sangsi peringatan, sangsi tertulis, sangsi pemberhentian sebagai anggota Dewan atau pemberhentian sebagai pimpinan DPRD jika yang bersangkutan merupakan pimpinan,” ucapnya.

Namun yang pasti BK akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan dari ketua komisi, “jadi kami akan mengecek kelengkapan administrasi dari laporan tersebut,” katanya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL