PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Upaya penghapusan terhadap sebagian draf Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja mengenai sertifikasi jaminan halal salah satunya yakni pasal 4, pasal 28, 42 dan pasal 44.
Dimana bunyi dari pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersitifikasi halal.
Upaya penghapusan sertifikasi halal tersebut mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan.
“Sertifikasi halal itu sudah jelah bahwa produk yang ada label halalnya maka menandakan halal untuk dikonsumsi, baik bagi orang muslim sendiri maupun yang lain. Sehingga manfaat dari label halal itu tidak lagi menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk mengkonsumsinya,” ucap Ketua MUI Pamekasan, K. Ali Rahbini, Kamis (23/1/2020).
Alasan penolakan MUI Pamekasan mengenai upaya Penghapusan sertifikasi halal bukan berarti karena masyarakat di Indonesia mayoritas Muslim, melainkan untuk mengantisipasi keraguan masyarakat khususnya yang Muslim.
“Lagian dengan adanya Label Halal selama ini tidak menimbulkan masalah dan tidak menghambat terhadap laju perekonomian yang ada di Indonesia, lalu kenapa mau dihapus,” paparnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa dikeluarkannya sertifikasi halal juga ada kaitannya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan yang mengeluarkan Label Halalny juga BPOM sendiri.
“Tugas MUI dalam hal itu hanya sebatas melakukan penelitian, setelah itu jelas tidak ada unsur keharamannya maka dikeluarkan sertifikat halal,” kata K. Ali Rahbini.
Dalam waktu dekat MUI Pamekasan akan mengirim surat terhadap MUI pusat yang tembusannya nanti kebeberapa instansi, sepertihalnya kepada DPRD Kabupaten Pamekasan.
(Supyanto Efendi).