Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Jan 2020 07:42 WIB ·

MUI Pamekasan akan Kirim Surat ke MUI Pusat


MUI Pamekasan akan Kirim Surat ke MUI Pusat Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Upaya penghapusan terhadap sebagian draf Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja mengenai sertifikasi jaminan halal salah satunya yakni pasal 4, pasal 28, 42 dan pasal 44.

Dimana bunyi dari pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersitifikasi halal.

Upaya penghapusan sertifikasi halal tersebut mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan.

“Sertifikasi halal itu sudah jelah bahwa produk yang ada label halalnya maka menandakan halal untuk dikonsumsi, baik bagi orang muslim sendiri maupun yang lain. Sehingga manfaat dari label halal itu tidak lagi menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk mengkonsumsinya,” ucap Ketua MUI Pamekasan, K. Ali Rahbini, Kamis (23/1/2020).

Alasan penolakan MUI Pamekasan mengenai upaya Penghapusan sertifikasi halal bukan berarti karena masyarakat di Indonesia mayoritas Muslim, melainkan untuk mengantisipasi keraguan masyarakat khususnya yang Muslim.

“Lagian dengan adanya Label Halal selama ini tidak menimbulkan masalah dan tidak menghambat terhadap laju perekonomian yang ada di Indonesia, lalu kenapa mau dihapus,” paparnya.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa dikeluarkannya sertifikasi halal juga ada kaitannya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan yang mengeluarkan Label Halalny juga BPOM sendiri.

“Tugas MUI dalam hal itu hanya sebatas melakukan penelitian, setelah itu jelas tidak ada unsur keharamannya maka dikeluarkan sertifikat halal,” kata K. Ali Rahbini.

Dalam waktu dekat MUI Pamekasan akan mengirim surat terhadap MUI pusat yang tembusannya nanti kebeberapa instansi, sepertihalnya kepada DPRD Kabupaten Pamekasan.

(Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL