Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Jan 2020 01:45 WIB ·

Modus Baru, Dugaan Penarikan Fee Dana Desa di Kabupaten Sampang Bermodus Uang Partisipasi


Modus Baru, Dugaan Penarikan Fee Dana Desa di Kabupaten Sampang Bermodus Uang Partisipasi Perbesar

Ilustrasi Dana Desa

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Masih ingat giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penarikan fee Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap sejumlah pejabat negeri di Kecamatan Kedungdung 2016 lalu? Nampaknya kasus tersebut tidak bisa memberikan efek jera, bahkan dugaan penarikan fee DD tersebut kembali menyeruak kepermukaan publik kota Sampang.

Hal tersebut dibeberkan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sampang R. Aulia Rahman, ia menyebut bahwa berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di Kabupaten Sampang, ada penurunan tarif nominal yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Kalau di 2016 penarikan fee DD rata-rata 50 persen dari total anggaran yang mengakibatkan sejumlah pejabat dibui, kalau laporan yang saya terima tahun 2019 ini jumlahnya bervariatif, mulai dari 25-30 persen,” katanya.

Sejurus kemudian, pihaknya memberitahu bahwa yang melaporkan penarikan fee DD tersebut dari salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sampang, bahkan modus yang dilakukan cukup unik, yakni dengan alasan dana partisipasi selama satu tahun.

“Ini kan modus baru, tapi yang namanya penarikan uang dalam bentuk apapun diluar ketentuan memang tidak dibenarkan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, laporan terkait dengan adanya dugaan koordinator desa yang menarik fee tersebut, sudah dibahas di rapat internal Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, selain itu pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, mulai dari Kades, Asosiasi Kepala Desa (AKD) kecamatan, AKD Kabupaten, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

“Yang jelas ingin menggali informasi dari pihak terkait tentang adanya penarikan fee DD/ADD itu. Kami tidak mau kasus OTT di kecamatan Kedungdung terulang lagi,” tegasnya.

Sekedar informasi, tahun 2016 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan alur pemotongan alokasi dana desa dan dana desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pemotongan rata-rata 50 persen dari total dana cair per desa.

Pemotongan dilakukan beberapa saat setelah uang ADD dan DD dicairkan di bank, tim Saber Pungli menangkap tangan pungli sesaat setelah pencairan di halaman kantor Bank Jatim cabang Sampang pada Senin sore, 5 Desember 2016. Uang diamankan total Rp1,5 miliar. Nominal potongan terbilang besar. Rata-rata ADD dan DD dipotong lima puluh persen per desa, dari total bantuan yang seharusnya diterima.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL