
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Seorang guru sudah layaknya memberikan contoh tauladan yang baik kepada setiap siswa dan siswinya. Sehingga akan menjadi panutan bagi siswa-siswi untuk membentuk akhlak dan karakter yang baik.
Namun miris, oknum guru di Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep malah memberikan contoh yang kurang baik. Guru tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada siswa-siswinya.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan diduga oleh Sugiono (28), warga Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, yang berstatus sebagai seorang guru di SMPN I Masalembu. Sugiono seringkali melakukan perbuatan tidak senonoh berupa pencabulan kepada siswinya, S (14) warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu beberapa bulan yang lalu.

“Pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Serta pelaku menggesek gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga mengeluarkan sperma,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Mohamad Heri, Sabtu (20/12).
Perbuatan pelaku, kata Heri, tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku beberapa kali melakukan tindakan kurang ajar itu, mulai dilakukan di dalam kelas, hingga acara kemah giat pramuka yang diadakan SMPN I Masalembu di pantai Masna, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu.
Bahkan Kata Heri, korban pencabulan yang dilakukan Sugiono tidak hanya S. Dia juga diduga melakukan aksi serupa kepada siswinya yang lain. “Informasinya bahwa perbuatan terlapor tidak hanya dilakukan terhadap korban (S). Namun juga dilakukan terhadap siswi lainnya, yaitu inisial N, B, dan LH,” Tambah mantan Kasat Intel Polres Sumenep itu.
Mengetahui perbuatan pelaku, BD (43) selaku orang tua korban S, melaporkan perbuatan pelaku kepada Polsek setempat pada 14 Oktober 2018 lalu. “Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Masalembu dan ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep,” Jelas Mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang warna coklat kombinasi putih, dan sepotong kerudung warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak. (Lam/Lim)