SUMENEP, Lingkarjatim.com — Jumlah angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun ini masih terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) setempat, kasus perceraian di Sumenep tahun 2019 lalu mencapai 1.654 kasus.
Sementara itu, tahun 2020 ini juga masih tinggi. Hingga bulan Agustus, angka perceraian di kabupaten berlambang kuda terbang sudah mencapai 1.102 kasus, angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya pada bulan yang sama yakni 1.006 kasus.
Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim menjelaskan, dari data tersebut penyebab perceraian di Sumenep beragam. Mulai dari faktor ekonomi, perselisihan, ditinggalkan sepihak, hingga karena KDRT.
Untuk itu, ia berharap semua pihak, termasuk PA Sumenep senantiasa memberikan edukasi pada masyarakat untuk menekan tingginya kasus perceraian tersebut. Pihak PA Sumenep juga diharapkan berperan aktif melakukan pencegahan, sehingga tingginya kasus perceraian itu bisa diminimalisir.
“Untuk itulah, perlu dilakukan edukasi yang benar kepada masyarakat untuk menurunkan angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep,” kata Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan pihaknya akan senantiasa bekerjasama dengan pihak Pemkab Sumenep untuk melakukan edukasi dan pencegahan itu. Untuk itu, pihaknya membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak untuk menyukseskan program PA Sumenep untuk menekan tingginya angka kasus perceraian ini.
“Kami tetap bekerja sama dan bersinergi dengan Pemkab Sumenep dan lembaga lainnya untuk menekan angka penceraian serta program lainnya untuk mendorong pembangunan daerah,” kata Moh. Jatim. (Abdus Salam)