Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 May 2018 08:58 WIB ·

Meski Puasa, Ratusan Massa Gruduk Kejari Sampang


Massa aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang Perbesar

Massa aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang

Massa aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Meski menjalani ibadah puasa, ratusan massa yang mengatasnamakan warga Desa Gunung Maddah, Sampang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (22/5/2018). Ratusan massa itu didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang.

Kedatangan massa ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang itu untuk meminta kejelasan dan keadilan hukum terkait kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan dokumen desa yang dilakukan tersangka Ismail.

Massa menuntut agar Ismail, tersangka kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan dokumen Desa Gunung Maddah, segera ditahan. Karena sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penahanan oleh aparat penegak hukum.

Massa yang mulai bergerak dari lapangan Wijaya Kusuma berjalan kaki menuju Kantor Kejari sejauh 500 meter.

Mareka sambil membentangkan poster berisi tuntutan dan desakan agar pelaku pemalsuan dokumen desa tersebut segera diusut tuntas.

Dalam berkas kasus itu pihak penyidik Kepolisian menerapkan pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejari karena sudah di anggap P21 atau lengkap.

“Berkasnya sudah P21, karena terbukti tersangka telah melakukan tindakan pemalsuan stempel dan tanda tangan. Tapi anehnya sampai kini ia tetap bebas berkeliaran tanpa ada upaya penahanan terhadap tersangka,” teriak Fery Hermansyah, koordinator aksi saat berorasi di depan Kejari.

Fery mengancam, apabila masih belum ada tindakan konkrit dari aparat penegak hukum, maka ia akan melakukan aksi besar-besaran dengan mengerahkan massa lebih banyak.

“Karena masyarakat butuh kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap siapa saja yang terbukti bersalah harus dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H Mohamad Tohir, yang juga ikut berdemo, menegaskan, pihak Kejaksaan harus tegas dalam menangani kasus tersebut, karena pemalsuan dokumen bukan masalah sepele dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar Kejari bersikap tegas, jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara,” ujarnya.

Menurutnya, jika kasus tersebut tidak diusut sampai tuntas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya.

“Padahal pemalsuan dokumen itu bukan perkara biasa tapi sebuah kejahatan terencana, sesuai dengan pasal 263 tersangka dapat dihukum 6 tahun penjara,” tandas Tohir.

Menaggapi desakan massa tersebut, Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto, menjelaskan, pihaknya bukan tidak melakukan penahanan, namun prosesnya saat ini adalah melakukan pemeriksaan tahap kedua.

Sedangkan berkas P21 memang baru beberapa hari yang lalu masuk, sehingga masih menunggu penyerahan barang bukti serta tersangka oleh penyidik Polres Sampang.

“Memang jika mengacu pasal 263 bisa dilakukan penahan terhadap tersangka, tapi kita masih menunggu hasil kesimpulan dari Jaksa penyidik. Tentunya kita harus melakukan musyawarah terlebih dahulu apakah mau dilakukan penahanan atau tidak,” terang Joko. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL