SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cafe yang berdiri di Sempadan sungai Desa Muangan Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Padahal tempat tersebut dinilai tidak seharusnya beroperasi di bantaran sungai tersebut, karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, seharusnya tidak ada bangunan di sempadan sungai.
Pada pasal 22 ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melindungi badan tanggul sungai, bantaran sungai hanya dapat ditanami rumput, namun dilarang untuk didirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul sungai.
Pada pasal 22 ayat 1 juga dijelaskan pula bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas. Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan untuk bangunan sarana dan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan sebagainya.
Sementara itu, Kabid Perijinan DPM PTSP Sumenep Fajarussalam, SP menuturkan bahwa diterbitkannya TDUP Cafe tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
“Kami (DPM PTSP) menerbitkan TDUP Cafe tersebut karena ada regulasinya, ijinnya sudah diatur di PP Nomor 38 Tahun 2011 Pada Bab IV pasal 57 dan pasal 58,” dalihnya ketika dihubungi, Selasa (8/5/2018). (Lam/Lim)