SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Merasa ada perlakuan kurang keadilan dalam persidangan perkara penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, saksi pelapor Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti warga Bulusidokare Sidoarjo, mendatangi PN Sidoarjo, Kamis (15/9/2022).
Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti datang ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik.
Azza dal ahli waris akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak dan dua anggotanya ke Ketua PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas MA, karena diduga berat sebelah dalam memimpin persidangan.
Azza Irene Mufia mengaku selama persidangan dan saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keteranganya selalu dibatah oleh majelis hakim.
Seperti pihak lurah tidak mau menandatangi sporadik tanah yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menyalahkan saksi karena tidak mau tanda tangan.
“Padahal jika pengajuan sporadik tanah tersebut ditandatagani oleh saksi, maka akan terancam pidana/karena tanah seluas 12 hektar bukan milik terdakwa,” ujarnya.
Kata Irene, selain itu, Robinson Panjaitan yang merupakan kuasa hukum terdakwa dihadirkan dalam persidangan, tidak sesuai dengan keteranganya saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
Oleh karena itu lanjutnya, JPU Kejari Sidoarjo Marsandi mengajukan saksi Lurah Gebang dihadirikan lagi untuk dikonfrontir, namun ditolak oleh majelis hakim.
“Saya minta saksi Lurah Gebang dihadirkan untuk konfrontir, kenapa ditolak,” tukasnya keheranan.