BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam polemik KLB Partai Demokrat. Mahfud menilai bahwa polemik tersebut sampai saat ini masih menjadi masalah internal Partai Demokrat.
Mahfud berpendapat, kejadian KLB Deli Serdang Partai Demokrat sama halnya dengan kasus KLB dan Munaslub beberapa partai lain sebelumnya.
“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud lewat twitternya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mencontohkan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah di era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari GusDur pada tahun 2003 lalu.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” katanya.
Mahfud mengingatkan, KLB Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.
“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di sana.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud. (red)