Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Sep 2018 12:23 WIB ·

Menjambret di Sidoarjo, Warga Bangkalan Jadi Bulan-bulanan Warga


Tersangka Ahmadi saat berada di Polsek Wonoayu Perbesar

Tersangka Ahmadi saat berada di Polsek Wonoayu

Tersangka Ahmadi saat berada di Polsek Wonoayu

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ahmadi (33), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan menjadi bulan-bulanan warga lantaran tertangkap usai menjambret kalung milik Kasinah (60), di Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jumat (7/9/2018).

Menurut informasi, penjambretan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, korban berjalan di depan rumah hendak ke sebuah toko.
Dalam perjalanannya, dia dihampiri oleh pelaku bersama temannya dan beralibi bertanya alamat.

Saat korban menjawab, satu pelaku turun dari motor Honda Vario nopol W 2868 VW yang dipakainya kemudian menarik paksa kalung emas milik korban seberat 10 gram.

“Saya mau ke toko jalan kaki. Tiba-tiba ada dua orang pakai motor dan tanya alamat Tulangan dimana kepada saya. Kemudian saya tunjukkan sambil nengok kiri, tiba-tiba salah satu orang menarik kalung saya. Saya langsung lari teriak jambret,” ucap Kasinah korban jambret.

Mendengar teriakan jambret, Zainul Abidin (32), anak korban dibantu dengan warga setempat langsung melakukan pengejaran.

Sesampainya di Jl Raya Junwangi tepat di perempatan Candinegoro, anak korban menabrakkan motornya ke motor pelaku dari belakang sehingga pelaku dan korban terjatuh dari motor.

“Kebetulan anak saya bersama teman-temannya ngopi di warung sebelah barat toko yang mau saya hampiri. Jadi langsung dikejar sampai Desa Candinegoro. Tadi anak saya menabrak motor pelaku, anak saya sampai pingsan dan dibawa ke puskesmas krian,” terangnya.

Warga yang melihat kejadian itu, langsung mengerumuni dan mengamankan pelaku yang sempat jadi amukan massa. Namun, satu pelaku lainnya berhasil kabur.

“Entah dimana kalungnya. Soalnya tadi yang ketangkap, itu yang membonceng. Sedangkan yang menarik kalung saya yang dibonceng,” terangnya.

Kendati sudah diserahkan ke Polsek Wonoayu, Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken Giraldi saat dikonfirmasi mengatakan, tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO.

“Yang bersangkutan masih kami periksa. Kalau terbukti, pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” terang Seken. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL