BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah mendeklarasikan program kesehatan semesta atau Universal Health Coverge (UHC) pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin.
Dengan deklarasi tersebut, masyarakat Bangkalan bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di seluruh Indonesia dengan hanya menunjukkan e-KTP dan KK domisili Bangkalan.
Meski demikian, masih ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kualitas pelayanan. Masyarakat khawatir pelayanan kesehatan tidak maksimal ketika melalui jalur UHC.
Hal itu diungkapkan oleh anggota LSM Lira, Yasin saat beraudiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Komisi D DPRD Bangkalan di Kantor DPRD Bangkalan, Jumat (21/10/2022).
“Banyak masyarakat yang khawatir pelayan kesehatan dengan UHC ini tidak maksimal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan yang diwakili konsultan hukumnya, Risang Bima Wijaya mengatakan, jika pelayanan kesehatan tidak maksimal karena gratis, maka tenaga kesehatan yang tidak memaksimalkan pelayanan harus disanksi.
“Jika ada nakes yang malas bekerja karena gratis, maka nakes itu harus dicopot, karena kesejahteraan nakes ini dijamin, karena kapitasi mereka meningkat dengan UHC ini,” katanya.
Senada dengan Dinkes, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan juga mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelayanan yang tidak maksimal karena UHC, pihaknya akan mengevaluasi nakes tersebut.
“Kalau memang nanti terjadi yang demikian, kami akan evaluasi dan kami akan rekomendasikan agar nakes itu segera diganti,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)