Berikut larangan keikutsertaan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural;
f. Aparatur Sipil Negara (ASN);
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (Jamaluddin/Hasin)