Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Nov 2023 10:55 WIB ·

Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan


Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Perbesar

Berikut larangan keikutsertaan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural;
f. Aparatur Sipil Negara (ASN);
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA