SUMENEP, Lingkarjatim.com — Laporan dugaan pemalsual ijazah oleh mantan Kepala Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya mulai menemui titik terang. Kini, terlapor Ahmad Wa’il telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Wa’il sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Juni 2021. “Sudah, sudah ditetapkan tersangka itu (Ahmad Wa’il),” kata Widi melalui sambungan telephone, Jum’at (25/06/2021).
Hanya saja, Widi belum bisa dikonfirmasi, apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Wa’il. Saat media ini hendak menanyakan hal tersebut, sambungan telephone dengan mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota, Sumenep tersebut terputus.
Seperti diketahui, Ahmad Wa’il dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkades Antar Waktu (PAW) bebrapa waktu silam.
Pihak perguruan tinggi yang dicatut dalam ijazah Ahmad Wa’il sebelumnya juga menepis keabsahan ijazah tersebut. Beberapa waktu lalu, Ketua STIE IEU Surabaya Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI menyatakan, nama Ahmad Wa’il tidak ada pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT). Selain itu, nama tersebut juga tidak ada dalam file absensi kampus.
Sebenarnya, sambung dia, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Saat dikonfirmasi menyampaikan, jika itu hanyalah contoh ijazah saja.
“Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Sayangnya itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.
Saat itu Oscarius mengatakan, pihaknya juga menunggu proses hukum yang berlaku. Ia juga mengatakan, saat diperiksa pihak kepolisian, pihaknya juga menyampaikan fakta yang ada, bahwa nama Ahmad Wail tidak ada pada PDPT maupun file absensi kampus.
“Semuanya sudah kami pasrahkan kepada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” kata Oscarius beberapa waktu lalu. (Abdus Salam).