PAMEKASAN, Lingkarjatim.com– Mantan Kepala Desa (Kades) Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Sebelumnya Agus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sekerang dia mendekam dibalik jeruji besi tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Muhamad Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Agus, guna dilakukan penyidikan.
“Sudah tiga kali panggilan, namun pihaknya belum bisa datang dengan alasan sakit,” ucap Arifin, Rabu (12/9/2018).
Kejari Pamekasan sempat mengalami kendala saat melanjutkan kasus ini. Pada tanggal 9 Agustus lalu, Agus Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agus mengajukan pra peradilan pada tanggal 13 Agustus. Pengajuan pra peradilan ditolak hakim pada tanggal 28 Agustus.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemanggilan yang ke empat kalinya kepada Agus, guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)