Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Jan 2019 06:46 WIB ·

Manajeman PT BMIW Benarkan Reklamasi Pantai Mombhul Ilegal dan Mengaku Salah


Manajeman PT BMIW Benarkan Reklamasi Pantai Mombhul Ilegal dan Mengaku Salah Perbesar

Pintu masuk Pantai Mombhul

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktur PT Bawean Mombhul Inci Wisata (PT BMIW), Abdul Halim, akhirnya angkat bicara terkait reklamasi di Pantai Mombhul, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Halim mengakui proyek Pantai Mombhul belum mengantongi izin alias ilegal.

“Kalau soal izin, kami memang belum punya izin,” kata Halim, dikonfirmasi Lingkarjatim.com, Kamis, 24 Januari 2019.

Halim menegaskan pihaknya bersalah mengenai proyek reklamasi tersebut. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tak hanya itu, Halim juga mengakui bersalah aktivitas proyek masih dilakukan, meski telah mendapat teguran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur.

“Kami akui salah, mau gimana lagi karena memang salah. Tapi kami saat ini masih mengurus izin, masih dalam proses,” kata Halim.

Kasus reklamasi Pantai Mombhul membuming setelah puluhan mahasiswa gabungan dari berbagai organisasi daerah (Orda) di daratan Jawa bersatu Menolak Reklamasi tersebut. Selain merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, reklamasi itu dianggap hanya menguntungkan sekelompok orang-orang tertentu.

Kasus reklamasi Pantai Mombhul mencuat setelah ditemukan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, saat melakukan kunjungan dalam rangka meninjau persiapan “Sail to Indonesia di Pulau Bawean” sekitar bulan September 2018, atau sebelum acara itu diselenggarakan pada bulan Oktober 2018 lalu. Saat itu, tim dari Pemprov Jatim menemukan adanya pengembangan wisata bahari di perairan Pantai Mombhul.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, langsung melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola wisata pada 13 September 2018, dalam hal ini adalah PT Bawean Mombhule Inci Wisata. 

Dalam surat bernomor 523/16537/120.4/2018 itu, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

Ada beberapa poin penting yang direkomendasikan Pemprov Jatim terhadap pengelola reklamasi atau Pantai Mombhule tersebut. Pertama, Pemprov Jatim meminta pengelola melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL) atau kajian lingkungan lainnya, terhadap pembangunan pengembangan sarana dan prasarana yang berdampak langsung terhadap kelestarian ekosistem terumbu karang dan ekosistem lainnya.

“Jika poin itu tidak dipenuhi, mohon agar sarana dan prasarana wisata bahari pada lokasi, untuk tidak dilanjutkan dan digunakan terlebih dahulu,” kata Heru, dalam surat teguran tersebut. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL