SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktur PT Bawean Mombhul Inci Wisata (PT BMIW), Abdul Halim, akhirnya angkat bicara terkait reklamasi di Pantai Mombhul, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Halim mengakui proyek Pantai Mombhul belum mengantongi izin alias ilegal.
“Kalau soal izin, kami memang belum punya izin,” kata Halim, dikonfirmasi Lingkarjatim.com, Kamis, 24 Januari 2019.
Halim menegaskan pihaknya bersalah mengenai proyek reklamasi tersebut. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tak hanya itu, Halim juga mengakui bersalah aktivitas proyek masih dilakukan, meski telah mendapat teguran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur.
“Kami akui salah, mau gimana lagi karena memang salah. Tapi kami saat ini masih mengurus izin, masih dalam proses,” kata Halim.
Kasus reklamasi Pantai Mombhul membuming setelah puluhan mahasiswa gabungan dari berbagai organisasi daerah (Orda) di daratan Jawa bersatu Menolak Reklamasi tersebut. Selain merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, reklamasi itu dianggap hanya menguntungkan sekelompok orang-orang tertentu.
Kasus reklamasi Pantai Mombhul mencuat setelah ditemukan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, saat melakukan kunjungan dalam rangka meninjau persiapan “Sail to Indonesia di Pulau Bawean” sekitar bulan September 2018, atau sebelum acara itu diselenggarakan pada bulan Oktober 2018 lalu. Saat itu, tim dari Pemprov Jatim menemukan adanya pengembangan wisata bahari di perairan Pantai Mombhul.
Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, langsung melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola wisata pada 13 September 2018, dalam hal ini adalah PT Bawean Mombhule Inci Wisata.
Dalam surat bernomor 523/16537/120.4/2018 itu, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.
Ada beberapa poin penting yang direkomendasikan Pemprov Jatim terhadap pengelola reklamasi atau Pantai Mombhule tersebut. Pertama, Pemprov Jatim meminta pengelola melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL) atau kajian lingkungan lainnya, terhadap pembangunan pengembangan sarana dan prasarana yang berdampak langsung terhadap kelestarian ekosistem terumbu karang dan ekosistem lainnya.
“Jika poin itu tidak dipenuhi, mohon agar sarana dan prasarana wisata bahari pada lokasi, untuk tidak dilanjutkan dan digunakan terlebih dahulu,” kata Heru, dalam surat teguran tersebut. (Mal/Lim)