Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Feb 2020 15:35 WIB ·

Mahasiswa Pamekasan Persoalkan Pembangunan Polindes Dempoh


Mahasiswa Pamekasan Persoalkan Pembangunan Polindes Dempoh Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan untuk beraudiensi denganKomisi IV, Kamis siang, (20/2/2020).

Mereka mempersoalkan pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dempoh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Proyek tahun 2017 diduga menyalahi aturan.

“Setahu kami, pencairan uang dari Pemerintah itu biasanya setelah proyek selesai. Sementara pembangunan Polindes Dempoh, ternyata uangnya  sudah cair padahal proyek belum dikerjakan,” kata Koordinator Gempur, Zainal Arifin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Wardatus Syarifah meminta kepada pihak Badan Keuangan Pemkab Pamekasan untuk menjelaskan prosedur pencairan uang terhadap rekanan.

“Jadi kami minta kepada perwakilan Badan Keuangan untuk menjelaskan prosedur yang benar,” pinta Warda.

Menurut Badan Keuangan Pemkab Pamekasan, prosedur pencairan uang proyek adalah rekanan hanya bisa mengajukan uang muka sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Pengajuan pencairan uang pelaksanaan pembangunan juga bisa diahir ketika sudah dilaksanakan, jadi perbedaan dalam sistem pencairan anggaran itu tergantung dari jenis dan macam pekerjaannya,” ungkap perwakilan dari Badan Keuangan Pemkab Pamekasan.

Selain itu, persyaratan dokumen juga harus lengkap agar dana dapat dicairkan.

“Kami ini hanya di bagian administrasi, jadi kalau pelaksanaan pembangunan itu sudah selesai dan ada pengajuan dari Dinas terkait dengan melampirkan Surat Laporan Pertanggung Jawabannya lengkap maka kami cairkan, kami tidak tahu program manapun itu, jenis apapun saja,” paparnya.

Sementara pihak Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Planeng Kesehatan, Saifudin mengatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan ada prosedurnya dan ada undang-undangnya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya itu sudah transparan semua.

“Jadi kami sudah melakukan hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL