PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah yang kesekian kalinya, mahasiswa di pamekasan terus melakukan aksi turun jalan dalam rangka menyuarakan aspirasinya yang berbentuk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI yang terkesan tidak pro rakyat.
Terbukti hari ini ratusan mahasiswa yang tergabung dengan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Ekskutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura menggelar aksi damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, pada Senin (30/9/2019).
Pantauan dilapangan, aksi damai tersebut berlangsung aman dan kondusif sehingga penyampaian aspirasinya jelas serta bisa ditanggapi dengan baik oleh anggota DPRD Pamekasan.
“Aksi kali ini merupakan aksi damai dan kami tidak akan melakukan hal-hal yang sifatnya anarkis, karena kami mau menyampaikan aspirasi dengan sopan kepada wakil kami yakni DPR,” teriak Ubaidillah saat berorasi.
Mereka membawa 4 tuntutan, yakni;
- Mendesak DPRD Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RKUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
- Meminta agar RKUHP yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
- Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.
- Kami mengharap dalam proses revisi RKUHP dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli dibidang hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Pamekasan, Isma’il berjanji akan mengamini semua hal yang menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa.
“Semua tuntutan teman-teman akan kami sampaikan terhadap DPR RI dan hal ini akan tiba di DPR RI insya’allah tidak sampai 1 x 24 jam,” tegasnya Isma’il.
Pasca ditanggapi oleh DPRD Pamekasan, peserta aksi bubar dengan tertib dan aman. (Supyanto Efendi)