Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jan 2019 14:26 WIB ·

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Reklamasi Pantai di Bawean


Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Reklamasi Pantai di Bawean Perbesar

Aksi tolak reklamasi oleh mahasiswa Bawean

GRESIK, Lingkarjatim.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bawean (KMB) dan masyarakat menggelar aksi demontrasi di Pantai Mombhul, di Desa Batu Sendi, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, Minggu (20/1/2019). Mereka menyuarakan menolak terhadap proyek reklamasi di Pantai Mombhul.

Aksi tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai organisasi daerah (Orda), seperti Ikatan Mahasiswa di Surabaya (IMBAS), Ikatan Mahasiswa Bawean di Yogyakarta (IPMABAYO), Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Santri Bawean di Malang (IMPSB), dan Orda lainnya. 

Dalam aksinya, mereka berjejer dengan membentangkan kain putih sepanjang 16 meter bertuliskan “Bawean Menolak Reklamasi. Mereka menolak tegas reklamasi seluas 5 hektare (ha) di Pantai Mombhul. Reklamasi tersebut dilakukan oleh PT. Bawean Mombhule Inci Wisata, untuk dijadikan wisata.

Satu per satu mahasiswa menyampaikan aspirasinya, meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku reklamasi Pantai Mombhul. “Jika ini dibiarkan, maka keberlangsungan habitat, ekosistem, dan lingkungan sekitar bakal terancam, bakal rusak. Karena itu, harus ditindak tegas,” kata Koordinator Aksi, Maqdiratul Ma’rifah, kepada Lingkarjatim.com

Dira, demikian ia disapa, menegaskan bahwa selama ini Presiden Joko Widodo selalu gencar menkampanyekan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun, PT Bawean Mombhule Inci Wisata abai dengan keinginan Presiden Jokowi.

“Bahkan, reklamasi di Pantai Mombhul ini ilegal. Karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata mahasiswa Universitas Negeri Malang (UNM) itu.

Berikut tuntutan dan sikap KMB menolak reklamasi: 

1. Menuntut kepada pihak pemerintah baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk turun tangan menghentikan reklamasi, dan pengoperasiaan objek wisata hasil reklamasi tersebut.


2. Menuntut kepada pelaku reklamasi dan pengelola objek wisata untuk menghentikan segala bentuk aktifitas, terkait dengan reklamasi dan pengelolaan objek wisata sampai batas waktu yang diijinkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

3. Menyerukan kepada suluruh masyarakat Bawean untuk bersama-sama merapatkan barisan Menolak Reklamasi Bawean untuk kepentingan apapun yang dapat merusakan lingkungan Bawean. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL