SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kinerja
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dihimbau mengoptimalkan kinerja terkait pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara di Kabupaten Sampang.
Kepala Kejari Sampang Satyo Utomo mengklaim kinerja TP4D sudah cukup maksimal. Dia mengaku sejak awal tim sudah melakukan pendampingan terkait kegiatan DAK penugasan tahun 2018 yang dilaksanakan Dinas PUPR Sampang.
Bahkan dari 10 paket kegiatan itu ada satu kegiatan di Kecamatan Camplong Sampang yang tekena sanksi pinalti 1/1000 dari nilai pagu anggaran.
“Penanganan tipikor itu tidak mudah, sebab saat ada laporan kami langsung tindaklanjuti. prinsipnya penangan tipikor jika diibaratkan orang sakit, penanganannya ada tiga tahapan pertama kita obati dulu, jika masih belum sembuh, maka kita lakukan opname, jika masih belum sembuh baru kita lakukan amputasi,” kata Utomo, Rabu (18/7/2018).
Menurut dia, kerja TP4D merupakan kebijakan langsung Presiden Republik Indonesia, jika ada kegiatan yang masih berjalan tidak boleh maka dilakukan penyidikan atau penindakan, namun harus dilakukan pembinaan secara hukum.
Ditempat yang sama Mansur Ketua LSM Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Sampang mengatakan, keberadaan TP4D harus benar-benar melakukan pendampingan, pengawalan dan pemantauan terhadap beberapa program yang ada di Kabupaten Sampang.
“Sehingga menghasilkan sebuah rekomendasi temuan terhadap beberapa program yang di kawal di beberapa SKPD sifatnya tidak terkesan formalitas belaka,” ucapnya.
Urgensi pengawalan itu dimulai sejak perencanaan, proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan, seperti 10 paket kegiatan yang berada di Dinas PUPR Sampang yang nilainya sebesar Rp. 34,5 miliar rupiah.
“Kami berharap kinerja TP4D nantinya bisa meminimalisir adanya permaianan lelang oleh ULP dan POKJA,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga berharap TP4D bisa memberikan punistment terhadap perusahaan jasa konstruksi maupun jasa konsultan jika tidak melengkapi administrasi dan keberadaan kantor.
“Hal Ini sudah menjadi tupoksi dari Kasi Datun Kejaksaan untuk menindak demi tercapainya sebuah pekerjaan yang berkualitas dan profesional di Kabupaten Sampang,” tutupnya.(Hol/Atep/Lim)