Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Jul 2020 14:45 WIB ·

Listrik Dicabut Tanpa Peringatan, Warga Galis Mengeluh


Listrik Dicabut Tanpa Peringatan, Warga Galis Mengeluh Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Warga Dusun Beramah, Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero).

Hal itu lantaran kWh meternya dicabut oleh pihak PLN tanpa ada pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya bahwa kWhnya akan dibongkar.

Salah satu kerabat pemilik kWh, Suparman menyampaikan, pemilik memang terlambat membayar tagihan selama dua bulan karena pemilik sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Gresik.

Namun menurutnya, hal itu sudah biasa dilakukan pemilik membayar tagihan tiga bulan sekali sejak abahnya meninggal dunia.

Kronologi kWh meter yg dicabut tanpa surat peringatan dan surat perintah pencabutan, pelanggan terlambat bayar selama 2 bulan dikarenakan sakit agak parah dan dalam perawatan dokter di Gresik

“Yang punya rumah sudah meninggal, tapi anaknya yang melakukan pembayaran tiap tiga bulan sekali sejak abah meninggal dunia, tapi kenapa baru bulan kemarin yang langsung dicabut?,” tanya dia

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah melapor ke unit layanan pelanggan Blega, namun malah diminta untuk pasang baru yang memakai token.

“Kalau begini caranya kan merugikan konsumen, karena harus mengeluarkan biaya besar lagi,” kata dia

Oleh karena itu dia berharap ada tanggapan dan penjelasan dari pihak PLN, karena itu menyangkut kenyamanan pelanggan.

“Kalau gak ada respon baik dari PLN Area Madura kami warga Galis akan melakukan Demo ke Bangkalan,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Manajer Bagian Pelayanan Pelanggan dan Pemasaran PT PLN wilayah Madura, Umar Arif mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan PLN, apabila tiga bulan tidak membayar tagihan maka dilakukan pembongkaran.

“Itu sesuai dengan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) antara PLN dan Pelanggan, karena prinsipnya yang memakai aliran listrik kan pelanggan dan semestinya sudah menjadi kewajiban untuk membayar,” kata dia.

Terkait permintaan pasang baru, Umar mengatakan hal itu karena kWh yang lama sudah dimutasi berhenti langganan dikarenakan sudah batas pembayarannya.

“Tetapi pelanggan bisa melakukan pembayaran dengan cicilan, termasuk tanggungan sebelumnya yang belum terlunasi. Nanti kami bantu apabila ingin mendapatkan aliran listrik kembali,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL