PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Seorang Jurnalis dari salah satu media Nasional menjadi korban kekerasan saat melakukan aksi peliputan. Peristiwa itu terjadi, saat korban meliput aksi unjuk rasa penutupan wisata Bukit Bintang di Desa Larangan Badung Senin (05/10/2020).
Fathur Rosi yang merupakan jurnalis televisi dari Indosiar menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah mengambil gambar aksi demonstrasi tersebut. Pada saat yang sama, tiba-tiba ada sejumlah orang datang dan mengaku sebagai peserta aksi membentak dirinya.
“Selain bentak-bentak, mereka juga berusaha mau merampas kamera saya. Sementara saya sudah menjelaskan kepada mereka bahwa saya sedang liputan. Tapi mereka tetap memaksa untuk merampasnya,” terang Rosi, panggilan akrab Fathur Rosi.
Atas peristiwa itu, korban akan melaporkan tindakan tidak mengenakkan itu, kepada pihak yang berwajib. Lebih lanjut Rosi menerangkan, bahwa ada sekitar lima orang yang mencoba merampas kameranya saat itu, diantaranya berhasil terekam kamera miliknya.
“Oknum tersebut sempat menarik baju saya, menjambak rambut saya dan memukul bagian kepala saya. Tapi untungnya tiba-tiba datang dua anggota Polri dan TNI serta rekan wartawan menghampiri saya,” Imbuh Rosi.
Menyikapi hal ini, Komunitas wartawan “Aliansi Jurnalis Pamekasan” atau AJP angkat bicara. Miftahul Arifin, ketua AJP menerangkan, bahwa aksi kekerasan tersebut bisa berujung pidana pada para pelaku.
“Apabila perbuatan oknum kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas itu dibawa ke ranah hukum, maka bisa dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah, hal itu diatur dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 14 ayat 1,” jelas Miftahul Arifin. (Supyanto Efendi)