SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan 6 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dilaporkan aktivitasnya cukup meresahkan, Selasa (06/10).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya Polres Sumenep menetapkan lima tersangka dari enam orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berhasil diamankan.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, Sementara satu orang lainnya terbukti tidak terlibat dan hanya bertindak sebagai seorang sopir.
“Lima orang sudah (tersangka),” kata Iptu Taufik Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep, saat dimintai keterangan, Selasa, (07/11).
Sementara itu, saat penangkapan dilakukan, Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor Polisi M 1755 VG dengan tulisan “LPP-KPK KOMCAB SUMENEP JATIM” dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.
Selain dua unit kendaraan bermotor, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 4,7 juta, serta sejumlah alat komunikasi Handphone (HP) milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. “Saat ini barang buktinya telah kami amankan di Mapolres,” Tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada hari Selasa (06/10) sekitar jam 14.30 WIB, Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru. (Lam/Lim)