PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka ulang kotak suara. Pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait sengketa Caleg DPRD Kabupaten dari Partai PPP di Dapil 4 dan Partai Golkar di Dapil 1, Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB serta Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Berkarya.
Berdasarkan pantauan, proses pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di gudang KPU Pamekasan yang beralamatkan di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Proses pembukaan kotak suara tersebut disaksikan langsung pihak kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil C1 hologram, DA1 hologram, dan C7 atau daftar hadir.
“Kami mengambil itu semua untuk digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian PHBU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Halili, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan penjelasan KPU Pamekasan, tuntutan yang dilakukan oleh lima Caleg tersebut ada dua macam, pertama ada yang menuntut untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kedua ada yang menuntut untuk dihitung ulang.
Yang menuntut untuk PSU hanya Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 4, Ubaidillah, dari partai PPP dan itu hanya di dua TPS, yakni TPS 25 dan TPS 26 Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Untuk Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 1 dari Partai Golkar, Sucahyani menuntut untuk dihitung ulang.
Untuk Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB, Nur Faizin, menuntut dihitung ulang hanya di Kabupaten Bangkalan.
Untuk Caleg DPR RI dari Partai Gerindra menuntut hitung ulang hanya di Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan.
Sementara untuk Caleg DPR RI dari Partai Berkarya menuntut hitung ulang di seluruh Dapil 11 (se-Madura). (Rul/Lim)