Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Aug 2018 11:24 WIB ·

Lelang Jalan Poros Desa Dimenangkan Satu CV, Pemkab: Tidak Masalah


Salah satu dokumen lelang pengawasan dan perencanaan di DPMD Kabupaten Sampang Perbesar

Salah satu dokumen lelang pengawasan dan perencanaan di DPMD Kabupaten Sampang

Salah satu dokumen lelang pengawasan dan perencanaan di DPMD Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses lelang perencanaan dan pengawasan jalan poros Desa, dengan nilai pagu ratusan juta rupiah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sampang, Ditemukan satu CV Cansultan sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lelang perencanaan dengan nilai Rp. 170.540.000, dimenangkan oleh CV Utama Cansultan sebesar Rp. 155.586.000, dengan waktu lelang 7 Februari 2018 – 27 Februari 2018.

Sedangkan lelang pengawasan bernilai Rp. 255.810.000 juga dimenangkan oleh CV yang sama, yakni CV Utama Consultan sebesar Rp. 196.619.775 yang dilelang pada tanggal 9 juli 2018 – 19 juli 2018.

R.Cholilurrahman Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa, Pemkab Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang melarang konsultan perencanaan menjadi konsultan pengawas pada kegiatan yang sama.

Asalkan kata dia, pekerjaan konsultan perencana sudah selesai, maka konsultan tersebut bisa menjadi pengawas.

“Yang dilarang itu adalah konsultan perencana merangkap sebagai pelaksana atau konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana,” ujarnya, Rabu (8/8/2018).

Ditempat terpisah, Budi Santoso dari CV Alam Persada yang menjadi salah satu peserta lelang perencanaan dan pengawasan tersebut mengaku secara rangking CV, pihaknya menjadi urutan kedua dilelang perencanaan.

Sedangkan untuk lelang pengawasan berada diurutan keempat.

“Kami sangat menyayangkan lelang perencanaan dan pengawasan untuk kegiatan jalan poros Desa di 40 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang karena yang memenangkan cuma satu CV,” paparnya.

Jika lanjut Budi, perencanaan dan pengawasan itu dilakukan oleh satu Cansultan, apakah itu benar-benar bisa efektif.

“Karena meskipun itu benar tidak ada aturan yang melarangnya, namun secara etika dan fungsinya hal itu jelas berbeda antara perencanaan dan pengawasan,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL