SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses lelang perencanaan dan pengawasan jalan poros Desa, dengan nilai pagu ratusan juta rupiah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sampang, Ditemukan satu CV Cansultan sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lelang perencanaan dengan nilai Rp. 170.540.000, dimenangkan oleh CV Utama Cansultan sebesar Rp. 155.586.000, dengan waktu lelang 7 Februari 2018 – 27 Februari 2018.
Sedangkan lelang pengawasan bernilai Rp. 255.810.000 juga dimenangkan oleh CV yang sama, yakni CV Utama Consultan sebesar Rp. 196.619.775 yang dilelang pada tanggal 9 juli 2018 – 19 juli 2018.
R.Cholilurrahman Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa, Pemkab Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang melarang konsultan perencanaan menjadi konsultan pengawas pada kegiatan yang sama.
Asalkan kata dia, pekerjaan konsultan perencana sudah selesai, maka konsultan tersebut bisa menjadi pengawas.
“Yang dilarang itu adalah konsultan perencana merangkap sebagai pelaksana atau konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana,” ujarnya, Rabu (8/8/2018).
Ditempat terpisah, Budi Santoso dari CV Alam Persada yang menjadi salah satu peserta lelang perencanaan dan pengawasan tersebut mengaku secara rangking CV, pihaknya menjadi urutan kedua dilelang perencanaan.
Sedangkan untuk lelang pengawasan berada diurutan keempat.
“Kami sangat menyayangkan lelang perencanaan dan pengawasan untuk kegiatan jalan poros Desa di 40 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang karena yang memenangkan cuma satu CV,” paparnya.
Jika lanjut Budi, perencanaan dan pengawasan itu dilakukan oleh satu Cansultan, apakah itu benar-benar bisa efektif.
“Karena meskipun itu benar tidak ada aturan yang melarangnya, namun secara etika dan fungsinya hal itu jelas berbeda antara perencanaan dan pengawasan,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)