BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) berinisial SA.
SA merupakan mantan kepala desa (Kades) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan periode 2016-2021.
“Iya benar,” Tulis AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasatreskrim membenarkan adanya kasus tersebut saat di konfirmasi melau pesan WhatsApp oleh tim media Lingkarjatim, Sabtu malam (24/7/22).
AKP Bangkit mengaku tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
“Tersangka tidak di tahan,” Lanjutnya.