Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Dec 2018 04:30 WIB ·

Lagi, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diciduk Polres Sumenep


Lagi, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diciduk Polres Sumenep Perbesar

Tersangka ISH dan barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali berhasil menangkap pemuda inisial ISH (26). ISH adalah pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penangkapan ISH yang merupakan warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding oleh Satreskoba Polres Sumenep dilakukan hari Kamis 13 Desember 2018.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, penangkapan ISH berawal dari Informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batuan.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan secara intensif, dan tim mendapat informasi bahwa posisi terakhir ISH berada di Jalan Desa Gelugur, Kecamatan Batuan. Berdasarkan informasi tersebut maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jum’at (14/12).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap ISH, kata Heri, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/katong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kanan dan sempat dijatuhkan oleh ISH.

“Setelah ditunjukkan dia (ISH) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian dia berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tambah mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.

Dari tangan ISH, Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram, 1  (satu) buah HP merk VIVO warna hitam bersilikon hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 5155 WN.

“Kemudian tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Mantan Kasat Intel Polres Sumenep itu. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL