Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Dec 2022 19:20 WIB ·

KUHP Baru, Guru atau Dosen Ajarkan Marxisme Dipenjara?


KUHP Baru, Guru atau Dosen Ajarkan Marxisme Dipenjara? Perbesar

NASIONAL, Lingkarjatim.com – KUHP baru melarang semua orang menyebarkan Marxisme-Leninisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Larangan menyebarkan ajaran Marxisme-Leninisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu diatur dalam Pasal 188 KUHP yang baru.

“Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi Pasal 188 ayat 1 KUHP baru yang dikutip Lingkarjatim.com, Selasa (06/12/2022).

Lalu apakah guru atau dosen dipenjara bila mengajarkan Marxisme-Leninisme? Sementara dalam memaparkan pelajaran aliran-aliran ideologi di kelas, mau tidak mau seorang guru atau dosen harus memaparkan ajaran Marxisme-Leninisme sebagai salah satu jenis ideologi.

Ternyata jawabannya tidak. Dalam penjelasan KUHP baru itu disebutkan yang dimaksud dengan ‘menyebarkan atau mengembangkan’ adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau Marxisme/Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.

“Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” demikian bunyi Pasal 188 ayat 6.

Namun jika orang itu menyebarkan atau mengembangkan paham Marxisme untuk tujuan menentang nilai Pancasila, hukumannya akan diperberat bila;

  1. Dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Moh Iksan/Hasin)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA