Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Mar 2019 05:47 WIB ·

Kuasa Hukum Chinchin: Kalah Sidang, Gunawan Ngotot dan Bermanuver


Kuasa Hukum Chinchin: Kalah Sidang, Gunawan Ngotot dan Bermanuver Perbesar

Chinchin dan kuasa hukumnya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus hutang piutang antara Gunawan dengan Trisulowati alias Chinchin, istrinya belum menemukan titik terang. Meski Chinchin menang dalam kasus tersebut, Gunawan kembali bermanuver.

Kuasa hukum Chinchin, Ronald Talaway, menceritakan drama panjang kasus hutang antara Gunawan dan Ibunya. Semua bermula di 2016 silam, di sela perceraian antara Chinchin dan Gunawan, ternyata ada perkara yang menarik dan aneh.


Saat itu Linda menggugat anaknya untuk membayar hutang sebesar Rp665 miliar. Hutang itu menurut Linda adalah pinjaman saat anaknya memulai bisnis. Di gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby itu tertulis jelas bahwa Gunawan dan istrinya, dalam hal ini Chinchin, harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah utang. Tapi anehnya, meski menyebut kata “istrinya”, namun Chinchin sebagai istri tidak ikut digugat. Hal itu, menurut Ronald menimbulkan kesan sembunyi-sembunyi.

Namun di awal mediasi, Linda dan Gunawan sepakat untuk berdamai. Gunawan membenarkan dan mengakui isi gugatan bahwa dirinya memiliki hutan dan bersedia membayar hutang senilai Rp665 miliar itu dengan saham dan aset-aset yang dia peroleh selama perkawinan. 

Akta perdamaian yang dibuat di depan notaris Dini Andriani itu sempat diperbaiki, namun inti dari isinya tetap sama. Bahkan, Gunawan juga menyatakan siap membayar bunga kepada ibunya senilai 2 persen atau Rp13 miliar perbulan. “Jadi, Gunawan dan Linda berdamai sebelum pokok perkara. Tentu ini memunculkan kesan bahwa mereka menghindari pokok perkara dan pembuktian,” jelas Ronald, Jumat (22/3/2019).

Karena merasa tidak pernah berhutang, Chinchin akhirnya menggugat Gunawan dan Linda. Gugatan itu tercatat dalam nomor perkara 753/pdt.G/2017/PN.Sby. Saat persidangan, pihak Gunawan tidak bisa mendatangkan satu orang saksi pun yang membenarkan adanya perihal hutang piutang tersebut. “Dari situ sudah terlihat jelas. Masa berhutang Rp665 miliar, tapi tidak ada satu orang pun saksi dan bukti. Itu kan aneh,” tegas Ronald.

Pada 28 Januari 2019 lalu, putusan hakim keluar. Chinchin dinyatakan menang atas gugatannya, yang memutuskan hutang tersebut adalah fiktif. Bahkan, akta perdamaian dinyatakan cacat dan tidak sah sehingga harus dibatalkan. 

Dengan keputusan itu, maka sudah jelas bahwa antara Gunawan dan Ibunya tidak ada transaksi hutang piutang. Namun anehnya setelah keputusan keluar, justru pihak Gunawan terlebih dahulu yang mengajukan banding. Tidak lama setelah itu, Linda juga mengajukan banding. 

Tak cukup sampai di situ, di saat proses banding masih berjalan. Giliran Gunawan yang mengajukan gugatan kepada Ibunya. Menurut Ronald gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN. itu justru aneh. Karena materi yang digugat menyatakan bahwa Gunawan memiliki hutang kepada ibunya sebesar Rp107,5 miliar.

“Sudah jelas-jelas dalam perkara sebelumnya (perkara 753) hakim sudah memutuskan tidak ada utang dan dibebaskan dari semua utang, lha ini Pak Gunawan kok malah ngotot mengakui punya hutang. Seharusnya orang kan senang hidupnya bebas dari utang,” katanya.

Padahal secara logika, lanjut Ronald, dengan mengajukan gugatan baru yang berobjek sama namun jumlah hutangnya berbeda, maka secara tidak langsung pihak Gunawan mengakui bahwa gugatan sebelumnya yang Rp665 miliar adalah palsu. “Lagi pula, ini litis petendis. Perkara banding masih berlangsung tapi sudah mengajukan perkara lagi dengan objek yang sama. Kenapa terburu-buru dan terkesan sembunyi-sembunyi?,” ujarnya.

Ronald berharap proses peradilan bisa berjalan fair. Dia optimistia majelis hakim profesional dalam mengatasi perkara tersebut. “Saya yakin majelis hakim sudah tahu bahwa perkara ini sudah diperiksa, diadili, bahkan oleh pengadilan yang sama. Jadi tentu harus lebih menggunakan asas kehati-hatian. Jangan sampai pengadilan memfasilitasi produk hukum yang bertentangan,” kata Ronald.

Ronald tidak ingin kasus hutang piutang itu menjadi warisan bagi anak-anak Gunawan dan Chinchin, istrinya. Sebab, sejatinya kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memenangkan Chinchin.

“Karena urusan utang fiktif ini ada kaitannya dengan Ibu Chinchin dan ketiga anak mereka. Kasihan jika anak yang tidak tahu apa-apa harus mewarisi utang orang tuanya yang jelas-jelas tidak ada,” kata Ronald. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA