PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut ada dua desa di Kabupaten Pamekasan yang memenuhi syarat untuk dimekarkan, yakni Desa Plakpak dan Desa Blumbungan.
Komisi l DPRD Pamekasan, Imam Hosairi, tak sepakat bila hanya dua yang dianggap layak dimekarkan. Menurut dia, di Kecamatan Palengngaan banyak desa layak dimekarkan jika mengacu oada aturan. Yaitu jumlah penduduk lebih dari 5000 jiwa dan desanya luas.
“Sebenarnya tidak hanya dua desa, tapi banyak seperti Desa Palengaan Daya, Desa Rek Kerek, Desa Palengaan Laok dan Desa lainnya yang jumlah penduduknya banyak,” ucapnya, (14/11/2019).
Imam sangat mendukung upaya pemekaran desa. Dia yakin, pemekaran akan membuat desa lebih makmur dan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah.
“Jadi kami harap kepada desa-desa yang gemuk supaya bisa diajak kerjasama dalam upaya proses pemekaran desa ini, karena percuma pemerintah kabupaten itu bontang banting sana-sani kalau tanpa ada persetujuan dan kerjasama dari pihak desa yakni perangkat desa dan BPD,” imbuhnya.
Politisi PKB itu menambaahkan, bahwa memang proses pemekaran desa itu cukup memakan waktu yang lumayan lama, karena banyak tahapan yang harus diselesaikan.
“Kalau memang pemerintah kabupaten melalui dinas terkait ada upaya mengajak pihak desa untuk study banding ke daerah yang sudah sukses melakukan peoses pemekaran desa tidak apa-apa dan itu baik,” kata dia. (Supyanto Efendi)