BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan meminta kesepakatan bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Bangkalan terkait pemberian pengganti transport (fee) Rp 500 ribu bagi bidan yang merujuk pasien ke rumah sakit atau klinik tertentu.
Hal itu lantaran kesepakatan itu tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan saat memanggil POGI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Selasa (26/10/2021).
“Jadi kami meminta kesepakatan tertulis itu dihapus, karena kalau tertulis akan menjadi kewajiban. Kami sudah berkomitmen bahwa tidak ada deal-deal apapun bagi orang yang dirujuk ke rumah sakit atau klinik manapun,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dinkes Bangkalan membuat sistem rujukan yang bagus dan berjenjang, mulai dari bidan, puskesmas dan rumah sakit.
“Jangan sampai ada persaingan yang tidak sehat. Jangan sampai karena ada bisikan-bisikan tertentu yang menguntungkan langsung bypass, tidak melalui rujukan-rujukan yang sehat,” jelasnya
Rujukan yang sehat itu adalah ketika pasien sudah tidak memungkinkan untuk ditangani bidan karena hal-hal tertentu, maka harus dirujuk ke puskesmas, kalau di puskesmas juga tidak memungkinkan, maka harus dirujuk ke rumah sakit atau tempat rujukan yang lebih representatif,” tambahnya.
Selain itu, Nur Hasan juga meminta Dinkes Bangkalan agar membentuk tim khusus untuk mengkaji kelayakan RS Glamour Husada Kebun sudah memenuhi syarat atau tidak.
“Kalau sudah memenuhi syarat kita dukung bersama sebagai penyangga RSUD, tapi kalau belum, kita jangan pandang bulu, klinik manapun dan milik siapapun harus ditutup. Tidak boleh melaksanakan sesuatu yang tidak sesuai dengan standar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua POGI Bangkalan Muljadi Amanullah mengakui bahwa kesepakatan itu memang tidak bisa dibenarkan. Namun dia mengatakan, kesepakatan itu dibuat untuk menertibkan anggotanya yang bersaing dalam pemberian fee.
“Sesuai arahan komisi D, saya siap mencabut kesepakatan itu, karena pada prinsipnya dari dulu memang tidak ada fee itu. Kesepakatan itu hanya untuk menertibkan anggota saya yang bersaing dalam pemberian fee, karena kalau dibiarkan akan semakin tinggi,” katanya.
Selain itu, tujuan dibuatnya kesepakatan itu, kata dia, untuk menyesuaikan rujukan bidan demi keselamatan pasien. Sehingga angka kematian ibu di Bangkalan bisa diminimalisir.
“Misalnya pasien dari Arosbaya, harusnya kan dirujuk ke RSUD, tapi kenapa dirujuk ke Kamal. Ini kan tidak sesuai, jadi tujuan kami itu,” ucapnya. (Moh Iksan)