BANYUWANGI, lingkarjatim.com – Komisi B DPRD Banyuwangi menerima kunjungan kerja (Kungker) yang dilakukan Komisi B DPRD Sidoarjo, Kamis (8/2/2018). Setidaknya ada 15 anggota Dewan dari Sidoarjo yang disambut langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Banyuwangi, Handoko serta disambut ketua Badan Kehormatan (BK), H. Sugirah dan Nihayatul Nikmah dari PKB.
Kedatangan 15 anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, itu untuk melakukan study banding terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). DPRD Sidoarjo menilai penataan dan penertiban PKL di Banyuwangi sangat rapi dan bagus. Untuk itu mereka akan menerapkannya di Sidoarjo.
“Kami melihat penataan PKL di Kabupaten Banyuwangi sangat bagus dan rapi, makanya kami melakukan kungker ke sini untuk menambah wawasan. Bagaimana penataan PKL yang baik ini dapat diterapkan di Sidoarjo,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujiyanto, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya itu, 15 anggota Dewan datang dari Sidoarjo ke Banyuwangi tidak sekadar untuk melihat penataan PKL saja. Namun, mereka juga mengkaji terkait landasan hukum serta standard operasional prosedur (SOP)nya.
“Apa-apa yang kami dapat nanti akan dibahas di Sidoarjo. Kami melihat ada prosedur hukum dan SOP-nya sehingga Banyuwangi bisa menertibkan PKL dengan baik,” jelas Bambang.
Ketua Komisi B DPRD Banyuwangi, Handoko menyebutkan, Kunker DPRD Sidoarjo di DPRD Banyuwangi terkait penataan dan penertiban PKL, merupakan salah satu kebanggaan tersendiri untuk Banyuwangi. Sebab, Banyuwangi dijadikan salah satu acuan untuk penataan dan penertiban PKL.
“Mereka bertanya bagaimana caranya PKL bisa ditata dan ditertibkan. Kami sampaikan bahwa harus dapat landasan hukum yang jelas. Selain itu SOP-nya harus dijalankan dengan baik. Dengan begitu, PKL akan bisa tertata rapi,” papar Handoko.
Tak hanya itu, Handoko mengungkap bahwa penataan PKL tidak bisa langsung dilakukan tanpa mempersiapkan tempat relokasinya. “Kalau PKL di pindah, tempat relokasinya sudah harus disiapkan agar tidak ada gejolak, ini juga kami sampaikan agar PKL di Sidoarjo bisa dengan mudah ditata,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Handoko juga memberi masukan agar sebelum dilakukan penertiban PKL, dasar-dasar hukumnya harus sudah jelas. “Kemudian SOP harus dijalankan. Harus ada dialog terlebih dahulu dengan PKL. Tanpa menjalankan SOP dengan baik, maka penertiban akan sulit dilakukan,” pungkas Handoko. (adv/nur)