Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 2 Sep 2019 14:09 WIB ·

Kisruh Perbup Pilkades, Sejumlah Anggota Legislatif Desak Pimpinan Panggil Eksekutif


Kisruh Perbup Pilkades, Sejumlah Anggota Legislatif Desak Pimpinan Panggil Eksekutif Perbesar

Nurus Salam, Jubir Fraksi Gerindra

SUMEMEP, Lingkarjatim.com – Kisruh Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 39 tahun 2019 yang mengatur tentang Pilkades serentak 2019 terus berlanjut. Anggota DPRD Sumenep dari sejumlah partai meminta pimpinan sementara DPRD untuk kembali memanggil eksekutif.

Sejumlah anggota DPRD dari Partai Gerindra, Nasdem, dan PDI Perjuangan meminta pimpinan sementara DPRD Sumenep kembali memanggil eksekutif untuk meminta klarifikasi soal kisruh pemilihan kepala desa serentak yang diakibatkan lahirnya Perbup tersebut.

“Kami nanti secara resmi akan berkirim surat ke Pimpinan, agar pimpinan sementara memanggil kembali eksekutif,” kata Nurus Salam, Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Senin (02/09).

Kata dia, banyak persoalan yang harus mendapat jawaban dari eksekutif. Salah satunya mengenai lahirnya surat edaran (SE) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, tertanggal 26 Agustus 2019.

Dalam SE tersebut tahapan Pilkades serentak bagi desa yang calon kepala desa lebih dari lima orang ditangguhkan hingga lahirnya Perbup baru. Sementara tahapan Pilkades di sejumlah desa yang calonnya tidak lebih dari lima orang tetap dilanjutkan.

“Ini kan aneh, mestinya kalau mau ditangguhkan ya semuanya, jangan hanya separuh begitu,” tambahnya.

Bahkan kata dia, lahirnya Purbup baru nantinya semakin membingungkan kepada masyarakat. Sebab terdapat dua sandaran hukum yang berbeda. “Makanya ini harus diklarifikasi kembali agar tidak jadi liar,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bupati melahirkan peraturan Bupati Nomor 27/2019 sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Baru berumur sekitar 20 hari, Perbup tersebut direvisi menjadi Perbup Nomor 39/2019.

Kedua Perbup itu sama-sama mengatur soal skoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Hanya saja, dalam Perbup 39/2019 skoring untuk domisili dihapus. Sehingga skoring hanya tiga item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikan dan usia.

Namun, setelah bergejolak diberbagai desa Pemerintah Daerah mengeluarkan surat edaran yang berisi penangguhan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Penangguhan itu pasca diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03/2019 tentang Desa.

Sebelumnya, Pimpinan Sementara DPRD Sumenep dan sejumlah anggota DPRD dari fraksi PKB melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif soal kisruh pilkades serentak, Rabu (28/08) lalu.

Dalam rapat itu diikuti oleh Sekda Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli, Ketua Sementara DPRD Sumenep Hamid Ali Munir, hadir juga Wakil Ketua Sementara DPRD Sumenep Indra Wahyudi serta sejumlah anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Sementara DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menuturkan, pihaknya sengaja memanggil Sekda dan pihak lainnya dalam rangka minta klarifikasi sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksaan Pilkades serentak yang masuk kepada wakil rakyat.

“Alhamdulillah sekarang ada solusi dalam rangka menghindari terjadinya persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap politisi PKB tersebut.

Mengenai seperti apa detail solusinya untuk menyelesaikan terjadinya persoalan di masyarakat, dia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait, dalam hal ini Kepala DPMD Sumenep. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL