Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jan 2020 11:18 WIB ·

Kisah Sedih Hari Minggu: Gadis 13 Tahun, Dihamili Kakek 60 Tahun


Kisah Sedih Hari Minggu: Gadis 13 Tahun, Dihamili Kakek 60 Tahun Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com Lagi-lagi, anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Sumenep. Kali ini perlakuan keji itu dialami Bunga (nama samaran), seorang gadis berusia 13 tahun warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.

Bukan sekedar pencabulan, Bunga, disetubuhi oleh lelaki berinisial AL, yang notabene berumur jauh lebih tua dari Bunga. Dia, yang masih se desa, bahkan se kampung dengan bunga itu, tercatat sudah berumur 60 tahun.

Kala itu, sekitar bulan November tahun 2019 lalu, Bunga disetubuhi oleh AL. Parahnya, korban disetubuhi di semak-semak di sebuah tegalan milik pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan, saat ini Bunga sudah diketahui hamil dengan usia kehamilan dua bulan.

Awalnya, tidak ada yang mengetahui peristiwa menyakitkan yang dialami perempuan yang masih kelas I (satu) sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sepanjang tersebut. Namun, keadaan korban yang setiap hari diam dan murung, membuat orang tuanya curiga telah terjadi sesuatu pada buah hatinya itu.

Ayah korban, MH (inisial) curiga terhadap sikap anaknya. Dia pun didatangi Mukma, seorang bidan desa di Desa Sepanjang, Selasa, 8 Januari 2020 lalu. Alhasil, dari tes urine yang dilakukan, Bunga diketahui sedang hamil.

Tak percaya disebut hamil, apalagi dengan usia Bunga yang belum bersuami dan masih terbilang bocah, empat hari kemudian, Minggu, 12 Januari 2020, ayah dan ibu korban kembali membawanya ke bidan lain, yakni Endang. Alhasil, pemeriksaan yang dilakukan, mengatakan hal sama, Bunga hamil dengan usia kandungan enam minggu.

Masih kaget dan tidak percaya, kedua orang tua korban menanyakan langsung pada korban, apa yang telah terjadi. Meski menyakitkan, Bunga menceritakan pil pahit yang telah dialami. Dia disetubuhi AL, lelaki tua bangka berumur 60 tahun itu.

Kemudian, kedua orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke kepala desa setempat. Sehingga dipanggillah AL ke balai desa. Disitulah, saat ditanya, AL mengakui telah menyetubuhi Bunga hingga hamil seperti itu.

Kemudian, pelaku dilaporlan ke kepolisia setempat. Dia ditangkap. Kemudian disangkakan pasal 81, pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang U RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 19 Januari 2020. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL