Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Nov 2019 09:13 WIB ·

Kini, Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Hukumnya Membantu Pondok Pesantren


Kini, Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Hukumnya Membantu Pondok Pesantren Perbesar

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Lahirnya Undang-undang Pesantren Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk membantu kesejahteraan pesantren.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il mengatakan, bahwa dengan lahirnya UU pesantren maka tidak alasan lagi bagi pemerintah untuk memberikan dukungan serta bantuan dalam hal  mensejahterakan pesantren.

“Jadi pemerintah harus hukumnya untuk memberikan dukungan dan fasilitas terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Isma’l, (4/11/2019).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 bahwa pemerintah harus membantu dari segi keuangan, memberika bantuan sarana dan pra sarana, bantuan teknologi dan pelatihan keterampilan.

“Nahh, kami atas nama frkasi demokrat DPRD pamekasan menginisiasi lahirnya Perda kepesantrenan di Kabupaten Pamekasan dan hari ini kami akan menyerahkan dasar-dasar pemikiran tentang kepesantrenan kepada Bapemperda melalui stafnya di DPRD Pamekasan,” ujar dia.

Berikut jumlah pesantren di Pamekasan berdasarkan Kecamatan:

1. Kecamatan Tlanakan ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren

2. Kecamatan Pademawu ada Sebanyak 7 Pondok Pesantren

3. Kecamatan Galis ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

4. Kecamatan Larangan ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

5. Kecamatan Pamekasan ada Sebanyak 15 Pondok Pesantren

6. Kecamatan Proppo ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

7. Kecamatan Palengaan ada Sebanyak 32 Pondok Pesantren

8. Kecamatan Pegantenan ada Sebanyak 23 Pondok Pesantren

9. Kecamatan Kadur ada Sebanyak 26 Pondok Pesantren

10. Kecamatan Pakong ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren

11. Kecamatan Waru ada Sebanyak 8 Pondok Pesantren

12. Kecamatan Batumarmar ada Sebanyak 22 Pondok Pesantren

13. Kecamatan Pasean ada Sebanyak 27 Pondok Pesantren
(Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA