Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Aug 2020 19:25 WIB ·

Ketum HMI Bangkalan Bantah Berita Pengunduran Dirinya


Ketum HMI Bangkalan Bantah Berita Pengunduran Dirinya Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan, Efendi Pradana membantah adanya pemberitaan yang tersebar di beberapa media online yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.

Seperti diberitakan arahjatim.com beberapa waktu lalu, Efendi Pradana secara resmi menyatakan mengundurkan diri secara langsung dalam rapat harian yang dilaksanakan di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) pada 22 Juli 2020 lalu.

Dalam berita tersebut dijelaskan, Efendi mengundurkan diri dengan alasan pribadi yang tidak bisa disampaikan secara umum. Dalam berita itu juga dijelaskan jika ketua umum tidak bisa menjalankan hak, tugas dan tanggungjawab, maka jabatannya secara otomatis jatuh kepada Sekretaris Umum kepengurusan.

Hari ini secara resmi Efendi membantah pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu tidak benar (hoax) karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Saya nyatakan itu merupakan berita yang tidak benar adanya alias hoax yang dipelintir oleh beberapa oknum internal organisasi,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Rabu (05/08).

Efendi menjelaskan, sesuai mekanisme organisasi, mekanisme pengunduran diri ketua umum seharusnya menggunakan pernyataan secara tertulis yang kemudian ditembuskan ke badko dan PB HMI. Baru setelah itu dinyatakan absah mengundurkan diri dari jabatan ketua umum cabang.

“Akan tetapi saya Efendi Pradana sebagai ketua umum dengan mandataris nomer SK PB HMI: 253/KPTS/A/03/1441 tetap dan masih sebagai ketua umum HMI cabang Bangkalan yang sah karena memang tidak ada pernyataan secara tertulis bahwa saya mengundurkan diri,” jelas dia.

Untuk itu, dia menegaskan, jika ada beberapa orang yang kemudian mengatasnamakan pengurus HMI cabang Bangkalan mengeluarkan instruksi ataupun pemberitahuan tanpa ada tandatangannya maka tidak sah.

Jika ada surat atau hal lainnya tanpa ada tandatangan saya, saya nyatakan itu tidak sah dan cacat secara mekanisme organisasi,” tegas dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL