Kesal Urus Sertifikat Tanah Sering Tersendat HMI Segel Kantor BPN

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) setempat, Senin (19/07).

Menurut PJ Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan Muhammad Mukaffi, berdasarkan laporan dan bukti dari masyarakat bahwa pengurusan Sertifikat tanah di Bangkalan sering terbengkalai, bahkan molor dengan jangka waktu sangat lama.

“Banyak masyarakat yang ngurus sertifikat tanah, tapi sering molor dan terbengkalai, bahkan ada yang ngurus dari tahun 2017, sampai sekarang belum juga selesai,” kata dia.


Maksud awal puluhan Kader HMI datang ke kantor ART/BPN untuk menggelar audiensi, namun karena keinginan mereka tidak digubris, bahkan kepala BPN diduga  tidak ngantor alias bolos kerja.

Kecewa dengan kondisi tersebut akhirnya mereka melakukan penyegelan kantor di bilangan Jl. Soekarno Hatta tersebut. Bahkan mereka mengusir seluruh pegawai BPN, karena kepala BPN tidak ada ditempat.

Mukaffi mengatakan, penyegelan kantor yang ia lakukan itu akan di buka apabila Kepala BPN Bangkalan ada iktikad baik dengan menemuinya dan mengklarifikasi temuan mereka.

“Kami akan buka segel itu ketika kepala BPN datang menemui kami, kalau tidak terpaksa kami akan terus segel dan liburkan kantor BPN,” tegas dia.

Sementara itu kepala sub bagian (Kasubag) TU ART/BPN, Aan Stiaharibowo memebenarkan bahwa kepala BPN sedang tidak di kantor karena lagi ada urusan ke luar kota.

Selain itu, Aan menuturkan bahwa saat ini sesuai dengan edaran dari Sekjen, diharuskan melaksanakan WFH (Work From Home) sebanyak 75 persen dan WFO (Work From Office) sebanyak 25 persen.

“Kebetulan, hari ini pak kepala hari ini sedang WFH, dan kebetulan juga pak kepala lagi ada rapat via zoom sama pihak pusat hari ini, sehingga beliau tidak bisa ke kantor,” jelasnya.

Saat ditanya terkait tuntutan HMI, kalau mengurus sertifikat tanah dinilai molor dan terbengkalai, bahkan jangka waktunya sangat lama. Pihaknya berdalih itu hanya karena pemberkasan saja.

Artinya kata dia, kalau berkasnya lengkap prosesnya pasti akan segera selesai, apalagi tuntutan HMI itu kata dia, status tanahnya tanah wakaf.

“Apalagi kalau tanah wakaf itu biayanya nol, jadi kalau berkasnya lengkap pasti langsung segera di proses, bahkan maksimal prosesnya paling lama 2 bulan,” dalihnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here