SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sampang memberikan bantuan partai politik (Banpol) ke 11 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019. Anggaran itu disalurkan lewat Badan Kesatuan Bang dan Politik (Bakesbangpol) sebesar 1,4 miliar.
Plt Kepala Bakesbangpol Sampang Jaya Abrianto mengatakan, di tahun 2019 memang terdapat dua tahapan pencairan, yakni tahap pertama pada bulan Januari hingga Agusutus dan tahap kedua pada bulan Sepetember hingga Desember.
Ia menambahkan bahwa dana banpol tahap pertama mengacu pada perolehan suara Parpol pada pemilu tahun 2014-2019. Sedangkan tahap kedua mengacu pada perolehan suara Parpol pada pemilu tahun 2019-2024.
“Ada masa perubahan periode pada pertengahan tahun, jadi proses pencairan dilakukan dalam dua tahap,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Parpol tidak boleh mengajukan pencairan dana banpol tahap kedua apabila tahap pertama belum dicairkan, tercatat pada tahap pertama terdapat 8 parpol yang sudah mengajukan pencairan dana banpol yakni PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, Hanura dan PAN.
“Tiga Parpol yang belum mengajukan dana banpol yaitu PDIP, PKS dan PBB,” tambahnya.
Pihaknya mengklaim sudah menginformasikan kepada Parpol penerima agar segera mencairkan dana Banpol. Sebab jika tidak dicairkan, maka dana tersebut akan kembali ke pusat, dikarenakan sifatnya hibah.
“Kami sudah menyuratinya, tapi itu semua hak parpol mau mencairkannya apa tidak, setiap suara sah perolehan pemilu dianggarkan 1.976,” imbuhnya.
“Dana itu nantinya diperuntukkan untuk melaksanakan pendidikan politik serta untuk operasional sekretariat Parpol,” timpalnya.
Berikut besaran nominal Banpol di Kabupaten Sampang 2019.
(Abdul Wahed)