Bangkalan, Lingkarjatim.com- Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun 2022 kini menerapkan sistem perekaman bagi pelanggar lalu lintas dengan menggunakan mobil Incar yang akan berlangsung selama dua minggu kedepan.
Seperti yang di beritakan media Lingkar jatim sebelumnya, operasi di mulai pada tanggal 13-26 Juni 2022. Hal ini membuat masyarakat bertanya tanya dengan sistem ini, seperti yang di sampaikan oleh Rosidi salah satu pengguna jalan.
“Terus bagaimana cara tilangnya jika ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, tapi motornya bukan atas nama pemilik motor, contoh saya melanggar lalu lintas, tapi di STNK bukan atas nama saya terus suratnya mau di antarkan kemana?,” Tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin mengatakan surat tilang tetap di kirim ke alamat sesuai dengan nama pemilik di STNK, namun jika kendaraan sudah berpindah tangan bisa di konfirmasi melalui Aplikasi Skrip atau langsung lapor Blokir ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Ata (SAMSAT) Bangkalan.
“Akan di konfirmasi ke alamat sesuai STNK, jika pemilik lama sudah menjual, bisa di konfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah di jual atau berpindah tangan,” Ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (15/6/22).